Terungkapnya 9 Orang Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif

Terungkapnya 9 Orang Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif

Korban dugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif disebut ada sembilan.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Yansen Ohoirat selaku kuasa hukum korban pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif mengungkapkan bahwa terdapat 9 korban yang didatanya.

Menurut Yansen Ohoirat mengatakan terduga korban pelecehan ETH  ada tujuh, di antaranya RZ dan DF.

Namun setelah melakukan penelusuran, ternyata bukan hanya RZ dan DF korban ETH, di mana terdapat adanya tujuh korban lainnya.

BACA JUGA:Biodata dan Profil Juliette Angela yang Diduga Selingkuh dengan Anji, Ratu Keroncong Jebolan Indonesian Idol

BACA JUGA:Pernah Digeruduk Ormas, Eks Pengelola Ngaku Nyerah Jaga Aset Rusun Marunda hingga Ludes Dijarah

"Kami pernah live di media sosial, kami menyampaikan ada 9 korban dan yang berani melaporkan hanya 2 korban," katanya kepada awak media, ditulis Kamis 20 Juni 2024.

Diterangkannya, 7 korban lainnya mengaku tidak berani melaporkannya.

"Tapi 7 dari itu tidak berani, dalam hal ini ya konsekuensi hukum yang mereka pikirkan juga akan berdampak, apalagi yang mereka laporkan ini adalah seorang petinggi, begitu," terangnya.

BACA JUGA:Waduh! Driver Ojol yang Coba Bunuh Diri Lompat dari Sutet Ngaku Ponakan Wapres Ma'ruf Amin

BACA JUGA:Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Realme GT 6 yang Meluncur di Indonesia Hari ini, Ponsel Pertama Pakai Snapdragon 8s Gen 3

"Itu makanya dari 7 ini belum ada yang melaporkan. Tapi kami sudah pegang datanya," sambungnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual oknum Rektor Universitas Pancasila (UP) di Polda Metro Jaya naik sidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut naik sidik usai beberapa pihak terkait diperiksa penyidik.

"Terima laporan didalami, pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor, saksi dari pihak korban, saksi dari pihak terlapor juag didalami semua, akhirnya diputuskan dalam gelar perkara oh ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," katanya kepada awak media, Jumat 14 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: