Datangi Desa Sukolilo Pati, Ini Kata Kapolda Jateng
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan proses hukum harus diserahkan kepada pihak penegak hukum saat mendatangi Desa Sukolilo Pati.-dok disway-
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem dan Polusi Pengaruhi Kesehatan Rambut, Penting Pilih Produk Perawatan Terbaik
BACA JUGA:Canggih! Fitur Baru Coursera Maksimalkan Peran AI untuk Cegah Kecurangan dan Plagiarisme
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan pihaknya menangkap satu pelaku berinisial M (37).Diungkapkannya, pelaku terbaru ini ditangkap pada Senin 10 Juni.
"Tersangka berinisial M merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit," lanjutnya.
Barang bukti berupa pakaian dan sandal turut diamankan dari tangan pelaku.Diketahui, sejauh ini sudah ada empat orang tersangka yang diamankan Polresta Pata.
Mereka adalah EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.
BACA JUGA:Nabila Ishma Ajak Followersnya Tebar Hewan Kurban di Rote Ndao NTT
BACA JUGA:Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Disegel, Begini Penjelasan Heru Budi
Lalu tersangka BC (37), dirinya berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak Korban.
Sedangkan tersangka AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan Motor serta menginjak dam memukul Korban luka SH menggunakan Helm.
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: