Gandeng Pemda, BPH Migas Minta Masyarakat Mampu Tidak Beli Pertalite

Gandeng Pemda, BPH Migas Minta Masyarakat Mampu Tidak Beli Pertalite

Gandeng Pemda, BPH Migas Minta Masyarakat Mampu Tidak Beli Pertalite-Disway/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan adanya kerja sama BPH Migas dengan Pemda dalam penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara.

Hal ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

BACA JUGA:Luhut Larang Mobil Mahal Isi BBM Pertalite, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Pertamina Klaim Stok BBM Aman, Cek Harga Pertalite dan Pertamax di Jakarta Per 17 Juni 2024

Masyarakat yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi dan kompensasi negara diharapkan menggunakan BBM non subsidi yang lebih ramah lingkungan dan memberikan dampak pada peningkatan PAD. 

Sebagaimana diketahui, salah satu sumber PAD adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari penggunaan BBM non subsidi.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan, dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran BBM bersama Pemda,  pendistribusian BBM subsidi dan BBM kompensasi negara dapat lebih tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi Pemda.

BACA JUGA:Aturan Baru, Ini Daftar Lengkap Mobil Boleh Isi Pertalite dan yang Tidak Boleh

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Mobil Boleh Isi BBM Pertalite Sejak Aturan Baru Diberlakukan

Artinya, lanjut Erika masyarakat yang selama ini tidak berhak mengonsumsi BBM subsidi dan kompensasi, maka tidak bisa lagi mengonsumsi. 

"Mereka diharapkan menggunakan Jenis BBM Umum (non subsidi). Sehingga, dengan pembelian Jenis BBM Umum akan ada peningkatan PAD bagi Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erika menerangkan, saat ini sudah ada tiga Pemda Provinsi yang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPH Migas.

BACA JUGA:Pertamina Buru Bahan Baku Bioetanol Hingga Brazil, Sinyal Pertalite Segera Hilang?

BACA JUGA:Luhut Ungkap Bioetanol Belum Bisa Gantikan BBM Pertalite Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: