Cara Bus Pariwisata Bisa Masuk ke Area Masjid Istiqlal di Tengah Maraknya Parkir Liar
Kabag Umum dan Humas Masjid Istiqlal, Ismail Cawidu mengatakan, jika bus pariwisata ingin parkir di dalam area Istiqlal harus membuat surat izin terlebih dahulu.-Cahyono-
BACA JUGA:Head to Head Timnas Indonesia Vs Filipina di Piala AFF U-16
Dalam keterangan video disebutkan, jika para jukir liar itu meminta awak bus pariwisata membayar Rp300 ribu untuk biaya parkir.
Jika menolak membayar Rp300 ribu, para jukir liar mengancam akan memecahkan kaca bus pariwisata tersebut.
Aksi pemalakan di kawasan Masjid Istiqlal tersebut terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Viral Oknum ASN Kemenkumham Nyabu Bareng Seorang Wanita, Tampangnya Jelas Banget
BACA JUGA:Bangga! Ini Siswa Tangsel Menjadi Perwakilan Paskibraka Banten di IKN
Ironisnya, tak jauh dari para jukir liar berdiri terdapat mobil dinas perhubungan (Dishub).
"Parkir di sekitaran Istiqlal bayar 300 K, hingga ancam pecahkan kaca," tulis keterangan video.
"Parkir bus pariwisata di Jakarta emang ga ada rasa aman, dibumbui ancaman pemecahan kaca, memalukan sekelas DKI," tulis keterangan video.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: