Luncurkan Digitalisasi Pelayanan Perizinan, Luhut: Izin Konser di RI Harus Keluar H-14 Acara

Luncurkan Digitalisasi Pelayanan Perizinan, Luhut: Izin Konser di RI Harus Keluar H-14 Acara

KPK usut dugaan korupsi bansos presiden 2020--YouTube

JAKARTA, DISWAY.ID - Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan turut menghadiri peresmian digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event.

Dalam sambutannya, Luhut mengatakan digitalisasi layanan perizinan ini merupakan arahan dari Presiden Jokowi untuk mempermudah izin dari penyelenggaraan event.

BACA JUGA:Jokowi Resmikan Layanan Digitalisasi Perizinan Jelang 119 Hari Pemerintahannya Berakhir

BACA JUGA:Coldplay Bisa Tambah Hari Konser di Singapura Bikin Jokowi Meradang: Perizinan Kita Ruwet!

Adapun arahan Jokowi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas pada 30 Januari dan 12 Juni 2023 lalu.

"Untuk menyederhanakan perizinan event, telah dilaksanakan penyederhanaan proses bisnis sehingga pemangkasan tahapan, mengurangi pengisian data dari 63 menjadi hanya 33, dan dari 9 dokumen menjadi 2 dokumen yang harus disampaikan oleh penyelenggara event," kata Luhut, Senin, 24 Juni 2024.

Ia menekankan dengan adanya digitalisasi layanan perizinan ini proses izin acara harus dilakukan pada 14 hari sebelum event nasional berlangsung.

"Pak Presiden digitalisasi ini menghasilkan kepastian bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari H untuk event nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk level internasional," katanya.

BACA JUGA:Kekhawatiran Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan oleh Pemerintah, Pengamat: Menjinakan Ormas

Dengan demikian, ia berharap proses untuk mengurus izin bisa keluar sebelum H-1 pelaksanaan acara.

"Setelah peluncuran ini kami harap tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1. Kami ulangi tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan," kata Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: