Apa Saja Tugas Pantarlih Pilkada 2024? Simak Informasinya di Sini
Tugas dan kewajiban anggota Pantarlih Pilkada 2024.--Bawaslu.go.id
Sementara itu, secara teknis dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Pantarlih memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
- Mengikuti bimbingan teknis
- Menyusun rencana kerja
- Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW
- Melaksanakan Coklit
- Membuat laporan harian
- Menentukan alamat potensial TPS
- Menyusun laporan hasil Coklit
- Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS
- Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih
- Pantarlih bertanggungjawan kepada PPS
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Sebut Ada 5 Pj Gubernur yang Maju di Pilkada 2024
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Dalam Keputusan KPU nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pantarlih mulai bekerja setelah masa pelantikan yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Dengan kata lain, maka Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja selama satu bulan penuh.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor 2-647/MK.02/2024 bersaran gaji Pantarlih di Pilkada 2024 adalah Rp1.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Pede Maju Pilkada Jakarta 2024 Jika Ditunjuk Surya Paloh: Sampai Hari Ini Belum
Namun apabila anggota Pantarlih mengalami musibah selama bertugas maka akan mendapat tunjangan atau santunan kecelakaan sebagai berikut:
- Meninggal: Rp36.000.000/orang
- Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang
- Luka Berat: Rp16.500.000/orang
- Luka Sedang: Rp8.250.000/orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: