Layanan Kurir Disoal, Shopee Jalani Sidang Perubahan Perilaku pada Majelis KPPU

Layanan Kurir Disoal, Shopee Jalani Sidang Perubahan Perilaku pada Majelis KPPU

Shopee dan Shopee Express saat menjalani sidang di KPPU--Istimewa

BACA JUGA:Hukum Manfaat Diskon dan Gratis Ongkir dengan Gopay Hingga Shopeepay Tidaklah Riba, Begini Penjelasannya

Di sisi lain, Kuasa Hukum Shopee dan Shopee Express sebagai pihak terlapor mengaku akan mematuhi semua aturan hukum yang ada di Indonesia.

“Kita selalu mematuhi hukum yang ada di Indonesia. Nanti lebih enaknya tanggal 2 Juli 2024 saja, semuanya lebih terang,” ujar tim Kuasa Hukum Shopee dan Shopee Express.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads