Mulai 1 Juli NIK Gantikan NPWP, Simak Cara Pemadanannya di Sini
Pemadanan NIK dan NPWP mulai 1 Juli--Humas Kemenkeu/PAN RB
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
BACA JUGA:Mau Buat NPWP Online? Ikuti Langkah-langkah Ini, Gampang Kok
Adapun langkah menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak di antaranya sebagai berikut:
- Buka laman resmi pajak di www.pajak.ho.id
- Kemudian klik menu "Login"
- Masukkan NPWP, kata sandi dan kode captcha yang tertera
- Klik "Login"
- Jika berhasil login, pilih menu "Profil" dan masukan kembali 16 digit NIK sesuai KTP
- Nantinya halaman akan menampilkan data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
- Selanjutnya isi data pada kolom yang tersedia seperti nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor ponsel
- Kemudian pilih menu "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
- Sistem akan melakukan verifikasi kebenaran data, kemudian klik "Ya" jika yakin data telah sesuai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: