Mulai 1 Juli NIK Gantikan NPWP, Simak Cara Pemadanannya di Sini

Mulai 1 Juli NIK Gantikan NPWP, Simak Cara Pemadanannya di Sini

Pemadanan NIK dan NPWP mulai 1 Juli--Humas Kemenkeu/PAN RB

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan

f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

BACA JUGA:Mau Buat NPWP Online? Ikuti Langkah-langkah Ini, Gampang Kok

Adapun langkah menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak di antaranya sebagai berikut:

  • Buka laman resmi pajak di www.pajak.ho.id
  • Kemudian klik menu "Login"
  • Masukkan NPWP, kata sandi dan kode captcha yang tertera
  • Klik "Login"
  • Jika berhasil login, pilih menu "Profil" dan masukan kembali 16 digit NIK sesuai KTP
  • Nantinya halaman akan menampilkan data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
  • Selanjutnya isi data pada kolom yang tersedia seperti nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor ponsel 
  • Kemudian pilih menu "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
  • Sistem akan melakukan verifikasi kebenaran data, kemudian klik "Ya"  jika yakin data telah sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: