Dukung Revisi RUU Polri, Advokasi Rakyat Untuk Nusantara: Kejahatan Sudah Global, Berbasis Data!

Dukung Revisi RUU Polri, Advokasi Rakyat Untuk Nusantara: Kejahatan Sudah Global, Berbasis Data!

Dukung Revisi RUU Polri, Advokasi Rakyat Untuk Nusantara: Kejahatan Sudah Global, Berbasis Data!-ARUN-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mendukung penyempurnaan UU nomir 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebab, saat ini kejahatan sudah bersifat global, kejahatan berbasis data dan harus melakukan penegakan hukum sesuai perkembangan teknologi.

BACA JUGA:RUU Polri Bakal Bisa Blokir dan Putus Akses Internet Publik, Begini Tanggapan Mabes Polri

BACA JUGA:Revisi UU Kementerian, Menpan RB: Jumlahnya Nanti Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Salah satu yang disoroti adalah Polri boleh melakukan tindakan spionase dan sabotase untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan.

Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan mengataman, revisi UU Polri harus dilihat secara objektif.

Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum.

"Sudah tidak lagi bicara tentang reformasi, sudah enggak zaman, sekarang ini adalah era di mana kita transformasi atau bertransformasi," katanya di acara diskusi Publik dan Seminar Nasional Tentang RUU Polri di The Hive Hotel, Jakarta Timur, Sabtu 29 Juni 2024.

BACA JUGA:Kaesang Bakal Maju Pilkada Tanpa Restu Jokowi, KPU DKI Jakarta Tunggu Putusan MA Terkait Revisi PKPU Pencalonan

BACA JUGA:Said Iqbal Ingatkan Perlunya Revisi Program Tapera Demi Kepastian Perumahan Bagi Buruh

Oleh karena itu, Bob menyarankan agar masyarakat untuk bisa melihat nilai-nilai dari perubahan Undang-undang Polri saat ini.

Ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan UU Polri nomor 2 tahun 2022 yaitu Nomor 60/PUU-XIX/2021, 115/PUUXXI/2023.

Putusan itu untuk memberikan penguatan terhadap tindakan petugas Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan pada diri seseorang yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana.

Sebab, tindakan kepolisian yang memerlukan kecepatan yang tidak memungkinkan untuk terlebih dahulu dipersiapkan secara administratif karena dikhawatirkan dapat berpotensi melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: