26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini 1 Juli 2024 Kembali Berlaku, Pengendara Wajib Tahu
Jadwal ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 16 September 2024 ditiadakan karena libur Maulid Nabi saw.-ilustrasi-Berbagai sumber
Jika pengendara melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.
Sebab, jika pengendara melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Dikutip laman resmi Pemprov DKI, berikut 26 ruas jalan atau lokasi ganjil genap di Jakarta.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
BACA JUGA:Pengendara Fortuner yang Viral Gunakan Plat TNI Palsu Disebut Untuk Hindari Ganjil Genap
BACA JUGA:Jangan Asal Masuk! Catat Jadwal Ganjil Genap Tol Trans Jawa Selama Masa Libur Mudik Lebaran 2024
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: