Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) menolak seluruh dalil permohonan prapredilan Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon.-Istimewa-

BACA JUGA:Malam 1 Suro 2024 Jatuh Pada Tanggal? Catat Jangan sampai Salah

"Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024, setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: