Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) menolak seluruh dalil permohonan prapredilan Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) menolak seluruh dalil permohonan prapredilan Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," kata tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Selasa, 2 Juli 2024.

Polda Jabar menilai permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh tim hukum Pegi Setiawan telah memasuki materi pokok perkara.

BACA JUGA:Bertemu Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Eks Pemain Liverpool: Jangan Lengah Sedetik Pun!

BACA JUGA:Shin Tae-yong Atas Nama Erick Thohir Panggil 4 Pemain Keturunan ke Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siap Lawan Kesaktian Roberto Mancini

Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

"Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," ujarnya.

Ia pun menegaskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah sesuai karena memiliki 2 alat bukti.

BACA JUGA:Momentum HUT Bhayangkara, Polri Komitmen Setia Layani Masyarakat

BACA JUGA:Sial Betul! Driver Ojol Ini Dapat Orderan Paket Misterius di Jakbar, Setelah Dibuka Isinya Bikin Deg-degan

“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah,” imbuhnya.

Menurutnya, 2 alat bukti yang sah tersebut didapatkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada beberapa waktu lalu.

"Penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang membuat sahnya penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon," ungkapnya.

BACA JUGA:Ngeri! Gunung Everest Mencair, Banyak Mayat Pendaki Bermunculan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: