Penataan Trotoar di Jakarta, Pejalan Kaki Lebih Nyaman dan Aman
Pemotongan kabel semrawut sebagai upaya penataan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta -Cahyono-
Ditambah lagi dengan penerbitan Surat Pelarangan Pemasangan Tiang Utilitas dan Penarikan Kabel Udara Baru Tanpa Izin yang melarang pemasangan kabel udara serta tiang baru di Jakarta.
Pada Maret 2024 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar kegiatan Bulan Tertib Trotoar (BTT) secara serentak di lima wilayah kota administrasi.
Trotoar yang ditertibkan di antaranya di Jalan Bungur, Garuda, Pasar Senen, serta Kramat Raya. Kegiatan itu melibatkan Dinas Bina Marga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Bukan sebatas penertiban, kegiatan ini juga berlanjut monitoring trotoar.
Trotoar Estetis dan Bermanfaat bagi Pejalan Kaki
Menanggapi kegiatan BTT, Ketua Subkelompok Perencanaan Kelengkapan Jalan Ricky Janus menyatakan, kegiatan tersebut untuk memastikan fasilitas trotoar, bermanfaat bagi pejalan kaki.
"Contohnya memastikan tidak ada kegiatan jual beli pedagang kaki lima yang bukan binaan dan penggunaan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, di fasilitas pejalan kaki atau trotoar," katanya.
Di sisi lain, kegiatan BTT menyangkut pula penertiban kabel udara dan complete street. Penertiban kabel berupa relokasi kabel-kabel udara secara bersamaan. Pelaksanaannya, tambah Ricky, dilakukan bersamaan dengan penataan trotoar, sehingga tidak perlu lagi menggali kabel berulang kali, agar dapat meminimalkan gangguan terhadap lalu lintas serta aktivitas masyarakat.
Sterilisasi trotoar dari beragam gangguan dilakukan melalui penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta-Cahyono-
"Hal ini bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang tertata rapi, estetis, dan aman bagi pejalan kaki," ucapnya.
Proyek complete street difokuskan pada pembangunan trotoar, saluran air, serta kelengkapannya. "Setelah complete street dan relokasi selesai dikerjakan, sekitar 1-2 bulan kemudian pemotongan kabel udara akan dilakukan untuk meningkatkan estetika ruang publik dan keamanan masyarakat," ungkap Ricky.
Pembangunan complete street, lanjutnya, terkait dengan desain trotoar dan menyesuaikan pembagian ruang, baik untuk pejalan kaki, jalur sepeda, kendaraan umum, maupun kendaraan bermotor.
Agar pendirian kabel udara tidak terulang lagi, Ketua Subkelompok Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Ahmad Safrudin menjelaskan, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Pelarangan Pemasangan Tiang Utilitas dan Penarikan Kabel Udara Baru Tanpa Izin.
Surat itu tidak membolehkan lagi pemasangan tiang utilitas dan penarikan kabel udara baru di Jakarta, tanpa izin yang sah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: