KPK Melelang Sebidang Tanah dan Bangunan di Palembang Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim
KPK Melelang Sebidang Tanah dan Bangunan di Palembang mikik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan-KPK-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) melelang aset mantan ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa aset yang dilelang tanah Seluas 161 m2 dan bangunan diatasnya, yang berlokasi di Palembang.
BACA JUGA:KPK Ukur Reformasi Birokrasi di Daerah dengan Indeks Pengelolaan BMD
BACA JUGA:Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Impor Beras, Ini Tanggapan Bos Bulog
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu bidang tanah Seluas 161 m2 dan bangunan diatasnya, yang berlokasi di Palembang. Barang rampasan tersebut atas nama Terdakwa Aries HB," jelas Tessa kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Palembang dengan batas penawaran sampai dengan 18 Juli 2024.
Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Palembang dengan batas penawaran sampai dengan 18 Juli 2024.
"Syarat, penjaminan, dan informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut:
Adapun syarat, penjaminan, dan informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut ini," jelas Tessa.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Kemenkes 2020, Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Miliar
Sebagai informasi, Aries HB telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Ia terbukti menerima suap dari proyek di Dinas PUPR Muara Enim sejumlah Rp 3 miliar.
Kasus ini berawal setelah APBD Muara Enim untuk tahun anggaran 2019 disetujui pada pengujung 2018. Ternyata ketok palu DPRD itu tidak gratis.
Sejumlah proyek jalan di Muara Enim dipotong untuk memberikan umpan balik kepada Aries.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: