KPK Tahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kasus Korupsi eks Gubernur Maluku Utara

KPK Tahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kasus Korupsi eks Gubernur Maluku Utara

KPK Tahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kasus Korupsi eks Gubernur Maluku Utara -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dalam kasus Korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Periode 2019-2024. 

Direkur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam tahap penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta penggeledahan di beberapa lokasi dan menertapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. 

BACA JUGA:KPK Melelang Sebidang Tanah dan Bangunan di Palembang Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim

BACA JUGA:KPK Ukur Reformasi Birokrasi di Daerah dengan Indeks Pengelolaan BMD

"IJ (Imran Jakub) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku Utara," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Kemudian, kata Asep, Tersangka IJ dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama

"Terhitung sejak tanggal 4 Juli sampai 23 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Asep.

Dalam perkara Ridwan Arsan (RA) bersama Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima uang dari tersangka Imran Jakub (IJ) perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui Ridwan Arsan sejak bulan November hingga Desember 2023, dengan total sebesar Rp1,2 Miliar atau Rp.1.237.500.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 

BACA JUGA:Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Impor Beras, Ini Tanggapan Bos Bulog

BACA JUGA:Kepala Bapanas dan Bulog Dilaporkan ke KPK Atas Mark Up Impor Beras

Sehingga total penerimaan uang oleh Abdul Gani Kasuba pada kurun waktu menjabat periode 2019- 2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp102 Miliar (Rp 102.194.503.000,-). 

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: