KPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Surya Paloh Terkait Green House Kasus SYL

KPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Surya Paloh Terkait Green House Kasus SYL

KPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Terkait Green House Kasus SYL-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dalam perkara dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hal ini berkaitan dengan Green House di Kepulauan Seribu, diduga pembangunannya menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan Green House ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024. 

BACA JUGA:KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap Bulan

BACA JUGA:KPK dan Polda Metro Jaya Lakukan Kerjasama Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional

SYL diketahui merupakan kader Partai Nasdem.

Ia diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI yang saat perkaranya sedang berjalan di persidangan. 

SYL dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh jaksa KPK.

Kemudian, Ia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 44,7 miliar. 

Selain itu, SYL juga dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:PDIP Buka Kans Koalisi, PKB Optimis Bisa Bergabung untuk Pilgub Jakarta

BACA JUGA:Kapolda Sumbar Kekeh Afif Maulana Tewas karena Jatuh ke Sungai: Andai Kata Dia Menyerah, Dia Tak Akan Mati

Asep mengatakan, KPK saat ini masih mengusut kasus pencucian uang SYL 

"Kalau untuk yang jabatannya, suap dalam jabatannya, pemerasan dalam jabatannya, itu kan sedang disidangkan. Baru di tuntutan kan ya. Itu yang sedang berjalan di persidangan. Nah yang sedang di penyidikan itu adalah TPPU-nya," jelas Asep. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: