DLH Jakarta Luncurkan Platform Pemantauan Kualitas Udara Terintegrasi

DLH Jakarta Luncurkan Platform Pemantauan Kualitas Udara Terintegrasi

DLH Jakarta Luncurkan Platform Pemantauan Kualitas Udara Terintegrasi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), meluncurkan platform integrasi data pemantauan kualitas udara pada Jumat, 5 Juli 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa platform pemantau kualitas udara itu dibuat sebagai penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya, dan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.

"Platform ini memudahkan publik untuk mengakses informasi. Semua bisa mengaksesnya melalui website udara.jakarta.go.id menggunakan berbagai gadget," ujar Asep dalam keterangannya.

BACA JUGA:Eks Manajer Fuji Gelapkan Uang, Habis Buat Keperluan Pribadi

BACA JUGA:Hujan Tiap Hari di Jakarta, Ini Pesan Kapolda Metro Jaya untuk Pengendara

Asep menyampaikqn, platform itu merupakan pertama di Indonesia yang menginterasikan data milik pemerintah dan non-pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan keterbukaan data kualitas udara di Jakarta.

Website itu juga menampilkan data dari 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di Jakarta yang mengintegrasikan data dari SPKU milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Vital Strategies.

Kedepannya, kata Asep, jumlah stasiun dan data yang diintegrasikan akan terus bertambah.

Terkait standar, Asep menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 9178:2023 yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah.

Standar itu memastikan bahwa alat pemantau kualitas udara memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Endorse Milik Fuji, Mantan Manager Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Warga Tanjung Priok Heboh Kaesang Pangarep Blusukan Usai Sholat Jumat, Kemarin Kemana Aja?

Selain itu, SNI 19-7119.6-2005 menetapkan metode untuk penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien

"Jadi kami tidak sembarangan mengintegrasikan SPKU. Data yang ditampilkan merupakan data dari alat pemantau kualitas udara yang memenuhi standar," tegas Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: