Pemecatan Dekan FK Unair Terindikasi Menyalahgunakan Kewenang, CALS: Tidak Berdasar Hukum
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut bahwa pemecatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Univeritas Airlangga (FK Unair) oleh Rektor Moh. Nasih melanggar konstitusi.-tangkapan layar instagram @Moh Nasih-
Dari sejumlah peraturan perundang-undangan serta peraturan pemerintah tersebut, CALS menilai bahwa Keputusan Rektor Unair Moh Nasih ini tidak berdasar secara hukum dan terindikasi menyalahgunakan kewenangan sebagai rektor.
"Sehingga keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah sehingga batal demi hukum," tandasnya.
BACA JUGA:Link Nonton Drama Korea The Auditors di VIU, Lee Jungha Cs Ungkap Kasus Korupsi di Kantor
BACA JUGA:BPH Migas Minta Kepala Dinas Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi
Bersama dengan itu, CALS mendesak pencabutan keputusan pemberhentian dan mengangkat kembali Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair.
Pihaknya juga menuntut Kemdikbudristek beserta Inspektorat Jenderal, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk menginvestigasi dan memberikan jalan terbaik bagi upaya progresif menggunakan wewenangnya dalam perlindungan kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: