Pemecatan Dekan FK Unair Terindikasi Menyalahgunakan Kewenang, CALS: Tidak Berdasar Hukum
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut bahwa pemecatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Univeritas Airlangga (FK Unair) oleh Rektor Moh. Nasih melanggar konstitusi.-tangkapan layar instagram @Moh Nasih-
"Sehingga hak untuk menyuarakan pendapat seharusnya juga dianggap menjadi bagian yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari kebebasan civitas akademika."
BACA JUGA:BBM Langka di Labuan Bajo, Warga Antre Seharian di SPBU
BACA JUGA:BRIN Ungkap Sungai Citarum Terkontaminasi Bahan Aktif Obat Amoxcillin dan Paracetamol
Pelanggaran ketiga adalah terhadap Pasal 144 dan 145 PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang menjelaskan soal syarat sah pemberhentian dari jabatan struktural beserta mekanisme dan tata caranya.
Jabatan Dekan di tingkat kampus merupakan jabatan struktural yang bersifat strategis sebagai tugas tambahan bagi seseorang.
Sehingga, "Rektor sebagai pengambil kebijakan strategis tertinggi di kampus tidak dapat secara mendadak memberhentikan seseorang menjadi Dekan."
BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket City Camp Indonesia di Indonesia Arena, Dibuka Hari Ini Pukul 17.00 WIB
Terlebih, setiap norma dalam ketentuan tersebut tidak satu pun yang melarang perbedaan pendapat dalam pengambilan kebijakan.
Pemberhentian Dekan FK Unair ini juga berseberangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang Statua Universitas Airlangga yang menyebutkan bahwa dekan dan wakil dekan hanya bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, mengundurkan diri, sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen, sedang studi lanjut, dan/atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu, pemecatan dekan dan wakil dekan di Unair harus atas persetujuan Senat dan Majelis Wali Amanat Unair.
BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung
BACA JUGA:BMKG: Sejumlah Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan Kilat dan Angin Kencang di Sore Hari
Kelima, pemberhentian ini menyalahi Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Syarat sahnya keputusan meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: