Impor Dokter Asing untuk Transfer Knowledge Jadi Polemik, Dekan FKUI: Sudah Ada Sejak Lama

Impor Dokter Asing untuk Transfer Knowledge Jadi Polemik, Dekan FKUI: Sudah Ada Sejak Lama

Dekan FKUI Prof Ari Fahrial Syam.-ist -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Rencana pemerintah untuk mendatangkan dokter asing menjadi polemik di masyarakat, termasuk akademisi medis.

"Bicara soal dokter asing, sebenarnya memang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanahkan bahwa Indonesia menerima dokter asing," kata Dekan Fakultas Kedokteran UI Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB ketika ditemui di IMERI FK UI Salemba, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Dalam UU tersebut mengatur terkait mendatangkan dokter spesialis asing, utamanya untuk transfer of knowledge atau tukar pengetahuan.

BACA JUGA:Hampir 2.000 Orang Dukung Petisi Tolak Pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

"Kalau bicara soal transfer of knowledge itu sudah terjadi puluhan tahun yang lalu," ungkapnya.

Bahwa memang, lanjut Prof. Ari, dalam memberikan pelayanan untuk kasus-kasus tertentu, memang dokter asing didatangkan.

"Saya ambil contoh, transplantasi ginjal, transplantasi hati, tindakan-tindakan advanced di bidang operasi, misalnya bedah plastik, kemudian juga di bidang endoskopi," paparnya.

Sehingga, ia menegaskan bahwa transfer of knowledge dengan mendatangkan dokter asing sudah umum dilakukan.

Kendati demikian, hal yang menyebabkan isu ini menjadi polemik adalah adanya SE nomor DG.03.02/D.IV/1483/2024 terkait Kebutuhan Dokter Warga Negara Asing (WNA) pada RS Vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang terbit pada 9 Juni 2024 lalu.

Di mana, SE tersebut memberikan peluang bagi dokter WNA untuk dihadirkan di rumah sakit vertikal sesuai kebutuhan rumah sakit dan pelayanan kesehatan di mana terdapat kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM).

BACA JUGA:Karangan Bunga 'Save Prof BUS' Banjiri FK Unair Buntut Pemecatan Dekan Prof Budi Santoso

SE ini sempat mendapatkan penolakan dari Dekan FK Unair Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG, FER.

"Saya rasa wajar Prof. BUS sebagai seorang Dekan dan Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) untuk merespons hal tersebut," tandasnya.

Karena menurutnya, hal ini sesuai dengan kapasitasnya untuk mengingatkan pemerintah dampak yang mungkin terjadi atas kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads