Usai Viral, Kemenkes Batal Setop Beasiswa Pendidikan Dokter Imbas Efisiensi Anggaran

Kemenkes Batal Setop Beasiswa Pendidikan Dokter Imbas Efisiensi Anggaran-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Usai viral di media sosial, Kemenkes batal setop beasiswa pendidikan dokter imbas efisiensi anggaran.
Ramai di media sosial surat pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, soal penghentikan beasiswa mahasiswa pendidikan kedokteran, seperti dokter gigi, maupun dokter spesialis/subspesialis.
Hal ini diketahui imbas adanya efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
BACA JUGA:Usai Bertemu Wamendiktisaintek Stella Christie, Polemik Beasiswa Indonesia Maju Menemui Titik Terang
"Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bersama ini kami sampaikan bahwa Rekrutmen Program Beasiswa Pendidikan Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis-Subspesialis Kementerian Kesehatan Tahun 2025 untuk sementara waktu dihentikan hingga adanya kebijakan lebih lanjut," bunyi Surat Pemberitahuan Nomor DP.01.01/F.III/340/2025.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Anna Kurniati, pada 18 Februari 2025 tersebut juga menyatakan bahwa beasiswa untuk mahasiswa on going akan tetap dilanjutkan.
"Untuk peserta aktif penerima beasiswa, pembayaran komponen beasiswa akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Sehingga dipastikan bahwa program ini akan tetap berjalan, tetapi tidak membuka penerimaan baru.
Lebih lanjut, tangkapan layar surat pemberitahuan tersebut pun viral di media sosial dan menjadi kegelisahan baru di masyarakat.
BACA JUGA:Mundur Secara Ikhlas, Satryo Soemantri Brodjonegoro Sudah Siapkan Rencana Karier Baru
BACA JUGA:Satgas Cakra Buana PDIP Berbaris di Depan Gedung KPK Kawal Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
Lantas, berselang sehari dari dikeluarkannya surat tersebut, pihaknya kembali mengklarifikasi bahwa kebijakan tersebut dibatalkan.
Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Anna Kurniati mengeluarkan Surat Klarifikasi Nomor DP.01.01/F.III/344/2025 pada 19 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: