Ide Prabowo Segera Terealisasi, Segini Nominal Tunjangan Dokter Spesialis Daerah 3T yang Bakal Dibayarkan
Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menargetkan aturan mengenai tunjangan khusus untuk dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) mulai berlaku pada bulan depan.
Kebijakan ini merupakan ide Presiden Prabowo Subianto.
“Biasanya itu tidak lama setelah beliau (presiden) ambil keputusan, mungkin bisa jadi di bulan depan juga sudah terealisasi,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto kepada dokter spesialis yang bertugas di 3T.
"Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T itu yang bahkan kita tidak memiliki dokter," ucap Prasetyo.
BACA JUGA:22 Tokoh Bakal Menerima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo
Terkait anggaran tunjangannya, Pras menyerahkan teknis pencairannya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
"Mengenai realisasinya, mungkin Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang lebih paham," ucap dia.
Selain itu, kata Pras, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang bekerja keras untuk menambah jumlah dokter.
"Pertama, untuk menambah secepatnya bagaimana kita bisa menambah jumlah dokter yang harus kita miliki," ucap dia.
"Kedua, bagaimana juga kita memikirkan distribusi penugasan dari para dokter kita," sambung Prasetyo.
BACA JUGA:Gus Nur pun Diberi Amnesti oleh Prabowo: Dulu Dipenjara Karena Menghina Jokowi
Nominal Tunjangan Dokter Spesialis Daerah 3T
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan kepada dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DPTK).
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa besaran tunjangan mencapai Rp 30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
