Prabowo Teken Perpres, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp30 Juta
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa besaran tunjangan mencapai Rp 30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan kepada dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DPTK).
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa besaran tunjangan mencapai Rp 30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
BACA JUGA:Bak Kompleks Batalyon, Dua Ranpur TNI Jaga Gedung Kejagung, Ada Apa?
Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan kebijakan ini bentuk kehadiran negara terhadap dokter.
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," kata Hasan kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025.
BACA JUGA:Update! Daftar HP Samsung Turun Harga Agustus 2025, Galaxy S25 Edge Diskon hingga Rp2 Juta
Menurut Hasan, penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis,
Serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
Tidak hanya tunjangan khusus, dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.
BACA JUGA:5 Mobil Mewah Milik Rizal Chalid Tak Berplat Nomor, Kejagung Ungkap Alasannya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: