Modus Minta Tolong, Pria di PIK Bawa Kabur Motor Yamaha Aerox
Modus Minta Tolong, Pria di PIK Bawa Kabur Motor Yamaha Aerox-Disway/Cahyono-
"Tersangka RA ini berhasil kita tangkap setelah kita lakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu," terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp23 juta.
BACA JUGA:Titip Mobil Jadi Modus Narkoba Jaringan Malaysia yang Diungkap PMJ di Parkiran RS Fatmawati
Kepada polisi, pelaku menjual motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi B 5304 TKW tersebut dengan Rp6 juta ke seorang penadah.
Saat ini pihak kepolisian masih mengejar satu pelaku lainnya yang berinisial H dan penadah motor curian tersebut.
"Terhadap para pelaku kami akan optimalkan untuk bisa diungkap semuanya," tegas Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: