4 Anggota DPRD Jatim Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Hukum Tak Berkaitan Konstelasi Politik

4 Anggota DPRD Jatim Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Hukum Tak Berkaitan Konstelasi Politik

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, seharusnya penegakan hukum di KPK tidak ada hubungannya dengan konstelasi politik.-dok disway-

Meskipun demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masih enggan membeberkan identitas para tersangka.

"Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 10 Juli 2024.

Diketahui, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menugaskan Yuhronur Efendi (YES) sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati Lamongan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan surat tugas dengan nomor 06-0004/TGS-PILKADA/DPP-GERINDRA/2024, tertanggal 28 Juni 2024.

BACA JUGA:KAI Bagikan Promo JULEHA 'Juli Lebih Hemat' Periode 13-16 Juli, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

BACA JUGA:Ayah Baim Wong Dirawat di RS, Paula Verhoeven Belum Jenguk karena Lagi Sibuk

Sementara, pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur telah diperiksa dua kali di gedung KPK sebagai saksi, Kamis 19 Oktober 2023 lalu.

Lagi-lagi KPK telah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, namun belum mengumumkannya secara resmi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad menjadi salah satu nama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri mulai dari 3 Februari hingga 3 Agustus 2023 oleh KPK.

Keempat nama yang dicegah keluar negeri oleh KPK tersebut di antaranya Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: