Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Ngaku Khilaf dan Minta Maaf ke Pegi Setiawan Gegara Salah Tangkap, Kini Minta Aep Diperiksa

Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Ngaku Khilaf dan Minta Maaf ke Pegi Setiawan Gegara Salah Tangkap, Kini Minta Aep Diperiksa

Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan minta maaf pada Pegi Setiawan imbas salah tangkap atas kasus Vina Cirebon.--

Dalam kasus ini, Aep diduga telah menyampaikan keterangan palsu kepada penyidik hingga Pegi Setiawan menjadi tersangka.

Menurut Anton, para saksi yang telah memberikan keterangan palsu perlu diperiksa ulang oleh penyidik.

BACA JUGA:Terima Kritik Wapres soal Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan, Karopenmas: Polri Tidak Antikritik

"Bukan Aep saja, ada enam saksi lain yang harus dikonfrontir, yang harus ditajam kembali" ujat Anton.

Kesaksian para saksi tersebut harus dipertanggungjawabkan, lantaran sudah memberatkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

"Ini sudah keputusan praperadilan, semua harus dipertanggungjawabkan." sambungnya.

Selain itu, Anton meminta Polri mengaudit ulang investigasi pada penyidikan yang lama di tahun 2016 untuk melihat kesalahan prosedur.

Apabila ditemukan prosedur yang tidak sesuai, maka Polri harus menindaklanjutinya.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi: Bebasnya Pegi Setiawan Jadi Angin Segar Terpidana Lain

Anton Charliyan Bantu Kerugian Pegi Setiawan

Di lain sisi,  Anton Charliyan mengatakan jika Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya ingin meminta ganti rugi maka ada satu hal yang harus dipastikan.

Anton menyebut Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya harus memastikan surat SP3 atau surat penghentian penyidikan didapat.

"Apabila mau rehabilitasi dan ganti rugi, surat SP3nya itu harus didapat karena di dalam praperadilan ganti kerugian dan rehabilitasi itu ada dasarnya penghentian penyidikan,”  ujar Anton.

Sehingga, ia mengingatkan pada Pegi bahwa gugatan ganti rugi hanya berlaku 14 hari setelah surat SP3 keluar.

BACA JUGA:Pegi Terlihat Lebih Kurus Usai Dibebaskan, Dampak Tekanan Psikis Pada Perubahan Fisik Dibongkar Psikolog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: