Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Ngaku Khilaf dan Minta Maaf ke Pegi Setiawan Gegara Salah Tangkap, Kini Minta Aep Diperiksa

Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Ngaku Khilaf dan Minta Maaf ke Pegi Setiawan Gegara Salah Tangkap, Kini Minta Aep Diperiksa

Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan minta maaf pada Pegi Setiawan imbas salah tangkap atas kasus Vina Cirebon.--

Besaran ganti rugi materil juga akan diganti negara dengan rincian sebagai berikut:

  • Jika hanya pemberhentian penyidikan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp500 ribu - Rp100 juta
  • Jika korban salah tangkap, mengalami luka berat negara harus mengganti rugi sebesar Rp25 juta - Rp300 juta
  • Jika menimbulkan kematian, maka akan mendapat ganti rugi sebesar Rp50 juta - Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: