Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Ngaku Khilaf dan Minta Maaf ke Pegi Setiawan Gegara Salah Tangkap, Kini Minta Aep Diperiksa
![Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Ngaku Khilaf dan Minta Maaf ke Pegi Setiawan Gegara Salah Tangkap, Kini Minta Aep Diperiksa](https://cms.disway.id/uploads/01d3efac71ec89246947d5fdd6e4bd0f.png)
Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan minta maaf pada Pegi Setiawan imbas salah tangkap atas kasus Vina Cirebon.--
Besaran ganti rugi materil juga akan diganti negara dengan rincian sebagai berikut:
- Jika hanya pemberhentian penyidikan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp500 ribu - Rp100 juta
- Jika korban salah tangkap, mengalami luka berat negara harus mengganti rugi sebesar Rp25 juta - Rp300 juta
- Jika menimbulkan kematian, maka akan mendapat ganti rugi sebesar Rp50 juta - Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: