Perpres IKN Terbaru! Investor Bisa Pakai HGU Sampai 190 Tahun
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).-ist-
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan kelima, tanah tidak terindikasi telantar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: