Perpres IKN Terbaru! Investor Bisa Pakai HGU Sampai 190 Tahun

Perpres IKN Terbaru! Investor Bisa Pakai HGU Sampai 190 Tahun

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).-ist-

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. 

Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan kelima, tanah tidak terindikasi telantar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: