KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jukat, 12 Juli 2024.
Dalam hal ini, Tessa menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan 21 tersangka, di antaranya 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
BACA JUGA:Wacana Duet Marzuki-Risma di Pilkada Jatim, Khofifah: Kami Siap Adu Gagasan
Kemudian, 4 tersangka penerima 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," kata Tessa.
Tessa juga menjelaskan, bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai 12 Juli 2024 (sampai saat ini), KPK melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kab. Bangkalan, Kab. Sampang dan Kab Sumenep.
Kemudian, Tessa menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut lembaga antirasuah ini melakukan penyitaan.
BACA JUGA:Didukung PPP Maju Pilkada Jatim 2024, Khofifah: Terima Kasih Telah Diberi Kepercayaan
"KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, Copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya," tutur Tessa.
Lebih lanjut, kata Tessa terdapat serta barang-barang elaktronik yang disita, berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.
Hal ini diduga ada keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," tutup Tessa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: