Kemenkes Resmi Wajibkan Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji dan Umrah

Kemenkes Resmi Wajibkan Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji dan Umrah

Surat edaran resmi Kemenkes -Dok.Kemenkes-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah resmi mewajibkan jemaah haji dan umrah untuk melakukan vaksinasi meningitis.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan pada 11 Juli 2024.

Melalui peraturan tersebut, "Vaksin meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah."

BACA JUGA:Aliansi Akademisi Indonesia Peduli Integritas Desak Kemdikbudristek Tangani Skandal Guru Besar Abal-abal

BACA JUGA:Izin HGU untuk Investor Boleh Berlangsung 190 Tahun, AHY Sebut untuk Percepatan Pembangunan IKN

Peraturan ini disesuaikan dengan permintaan Kerajaan Arab Saudi, yang disampaikan dalam nota diplomatik Kedutaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 lalu.

Di mana, Kementerian Kesehatan Arab Saudi memperbaruiu ketentuan kesehatan jemaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia dor Umrah - 1445H yang dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Mengutip dari laman resmi BBKK Soetta Kemenkes, persyaratan vaksin meningitis ini menjadi bagian dari upaya pemberian perlindungan.

Ini khususnya pada jemaah yang memiliki komorbid, sekaligus pencegahan terhadap penyakit menular.

Dengan diberlakukannya kembali wajib vaksin meningitis, calon jemaah haji dan umrah dapat melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi internasional.

BACA JUGA:Setoran Pajak Hampir Rp 2.000 Triliun, Dirjen Pajak Optimis Target Pajak Tercapai

BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Usai, Menkeu Sri Mulyani Pamer Peningkatan Setoran Pajak

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia," bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, surat edaran ini juga mencabut kebijakan SE Sekjen Kemenkes tahun 2022 mengenai prasyarat vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: