Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Pengertian dan Manfaatnya

Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Pengertian dan Manfaatnya

Vaksin meningitis diwajibkan bagi jemaah haji dan umrah sebelum berangkat.-Freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan jemaah umrah wajib vaksin meningitis sebelum keberangkatan.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah.

Adanya kebijakan ini merupakan aturan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah.

BACA JUGA:Kemenkes Resmi Wajibkan Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji dan Umrah

Kebijakan tersebut juga diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

Aturan ini juga dapat diakses jemaah secara langsung melalui laman resmi Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah-1445H (2024) melalui link Ministry of Health.

Sementara itu, jemaah yang akan vaksinasi meningitis diarahkan untuk melakukannya di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Jemaah juga dapat melakukannya di fasilitas pelayanan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Lantas apa itu vaksin meningitis dan manfaatnya? Simak ulasannya di bawah ini.

BACA JUGA:Jamaah Haji Puji Pelayanan Kesehatan Selama di Tanah Suci: Dua Jempol!

Pengertian Vaksin Meningitis

Mengutip dari laman Halodoc, vaksin meningitis merupakan vaksin yang melindungi tubuh dari bakteri penyebab penyakit meningitis.

Penyakit meningitis sendiri dapat mengakibatkan infeksi di lapisan sekitar otak atau sumsum tulang belakang.

Selain itu, meningitis juga berisiko menyebabkan infeksi darah, pneumonia, dan masalah kesehatan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: