Ada Dugaan Mark Up Impor Beras, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bulog

Ada Dugaan Mark Up Impor Beras, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bulog

Isu Mark Up Impor Beras Berujung Pelaporan BULOG dan Bapanas ke KPK, Peneliti Ungkap Dampaknya ke Masyarakat-Bulog-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi VI DPR! berencana memanggil direksi Perum Bulog dan melakukan pengecekan gudang dan pelabuhan, untuk mendalami dugaan mark-up impor beras.

Hal ini disinyalir membuat kerugian negara hingga triliunan rupiah. 

BACA JUGA:Isu Mark Up Impor Beras Berujung Pelaporan BULOG dan Bapanas ke KPK, Peneliti Ungkap Dampaknya ke Masyarakat

BACA JUGA:Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Impor Beras, Ini Tanggapan Bos Bulog

“Kami bukan hanya memanggil direksi Bulog, juga akan melakukan kunjungan ke pelabuhan dan gudang Bulog,” kata anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.

Pengecekan juga dilakukan gudang Bulog dan pelabuhan akan dilakukan saat Komisi VI DPR memasuki masa reses yang dimulai 12 Juli 2024.

Herman berharap pengecekan ini dapat memberikan gambaran jelas atas permasalahan impor beras. Terlebih kasus dugaan mark up ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

“Sisa waktu di periode ini mudah-mudahan bisa memberi gambaran apa yang terjadi,” tandas dia. 

BACA JUGA:Perum Bulog Beberkan Soal Mark Up Harga Impor Beras

BACA JUGA:Ramai Soal Kasus Demurrage Beras BULOG, Ini Penjelasan Bapanas

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sebelumnya mengadukan dugaan kerugian negara akibat impor beras ke KPK pada Rabu 3 Juli 2024 lalu. 

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto selaku pelapor mengatakan, jumlah beras yang diimpor itu 2,2 juta ton dengan selisih harga mencapai Rp 2,7 triliun.

“Harganya jauh di atas harga penawaran. Ini menunjukkan indikasi terjadinya praktik mark up,” kata Hari saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. 

Selain itu, pihaknya juga menduga Bapanas dan Bulog merugikan negara karena harus membayar denda kepada pihak pelabuhan senilai Rp 294,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: