Bapanas Buka Suara Terkait Tuduhan Mark Up Impor Beras
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Usai dilaporkan ke KPK oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akhirnya buka suara terkait tuduhan mark up impor beras.
Terkait tuduhan mark up impor beras sebesar 2,2 juta Ton dan tertahannya stok beras di Tanjung Priok atau demurrage.
Menurut Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa, Bapanas mengungkapkan bahwa mereka tidak berkaitan dengan pelaksanaan importasi, yang menjadi kewenangan Badan Urusan Logistik (Bulog).
BACA JUGA:Update Kasus JTTS Tahun 2018-2020, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Realtindo
BACA JUGA:Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat
"Kami sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tentunya tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi yang menjadi kewenangan Bulog," ujar Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (05/07).
Lebih lanjut, Ketut menambahkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Bapanas selalu senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
"Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif senantiasa kami usung," katanya.
Sebelumnya, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto juga telah mengungkapkan bahwa Bulog tidak memiliki keterlibatan apapun dengan perusahaan yang diduga memiliki peran dalam jalannya proses impor beras, yaitu Tan Long Group di Vietnam.
BACA JUGA:Megawati Akan Pimpin Sumpah Jabatan Perpanjangan Masa Bakti DPP Partai PDIP Hari Ini
BACA JUGA:Demokrat Resmi Usung Incumbent di Berbagai Daerah Maju Pilkada 2024, Ini Wilayah Persebarannya
"Tan Long Group Vietnam sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka, jadi tidak terikat kontrak impor dengan kami," tegas Sumyato.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: