Kronologi Selebgram Makassar Ditangkap Polisi Tengah Layani Pria Hidung Belang di Hotel Mewah

Kronologi Selebgram Makassar Ditangkap Polisi Tengah Layani Pria Hidung Belang di Hotel Mewah

ER alias ED, seorang selebgram Makassar ditangkap polisi tengah layani pria hidung belang di sebuah hotel mewah-Foto/Kolase/Istimewa-

MAKASSAR, DISWAY.ID -- Wanita berinisial ER alias ED, yang disebut sebagai selebgram Makassar, ditangkap polisi atas dugaan terlibat prostitusi online.

Kronologi selebgram Makassar ditangkap polisi bermula pada Ahad malam, 14 Juli 2024, ketika tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan operasi Pekat Lipu 2024.

Polisi mengklaim mendapat laporan masyarakat bahwa sebuah hotel mewah di Jalan AP Pettarani, Makassar kerap dijadikan lokasi basah prostitusi online.

BACA JUGA:Upacara Praspa TNI dan Polri 2024, 4 Perwira Raih Adhi Makayasa

BACA JUGA:Wanda Hamidah Beri Respon Menohok Soal Pertemuan Aktivis NU dengan Presiden Israel

Tak butuh lama tim Resmob Polda Sulsel langsung melakukan penggerebekan malam itu juga.

Diungkap bahwa penggerebekan dilakukan di lantai 6 hotel, satu per satu kamar digedor.

Hingga tepatnya di kamar 625 polisi menciduk ED, selebgram Makassar tengah asyik melayani pria hidung belang.

Dari keterangan ED, selebgram Makassar itu mengaku baru pertama kali menjajakan diri melalui pria mucikari AB alias Aso.

BACA JUGA:Intip Spesifikasi iQoo Z9 Lite 5G Hadir dengan Baterai Jumbo, Berapa Harganya?

BACA JUGA:Cara Download Aplikasi Dapodik 2025 Terbaru Semester Ganjil Jenjang PAUD-SMA/SMK, Referensi Mudah untuk Guru!

Tak lama kemudian polisi pun menangkap pria 20 tahun itu. Kepada polisi ia mengaku menarifkan ED sebesar Rp 5 sampai Rp 10 juta sekali kencan.

Dilansir dari berbagai sumber, Kanit Resmob Polda Sulses Kompol Benny Pornika menjelaskan dari penjajakan selebgram Makassar itu ia mendapat upah sebesar 10% dari tarif ED.

"Aso mengaku mendapat komisi sebesar 10% atau Rp 500.000 dari setiap pelanggan," beber Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: