Buruh Ancam Mogok Nasional 1 Bulan jika MK Tak Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Presiden Parta Buruh Said Iqbal mengancam 5 juta buruh bakal mogok nasional jika MK tak cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja-Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Massa buruh mengancam akan mogok nasional selama satu bulan jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencabut Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Diketahui hari ini, MK menggelar sidang uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui sidang judical review.
BACA JUGA:Ratusan Buruh Desak MK Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sampaikan 9 Tuntutan
BACA JUGA:Mardiono Buruh Pabrik di Pasuruan Dibunuh Kakak Beradik di Depan Rumah, Begini Kesaksian Warga!
Said Iqbal mengatakan, dirinya bakal hadir dalam sidang tersebut sebagai saksi fakta.
Untuk mengawal jalannya persidangan, massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam aksinya buruh mendesak MK menghapus 7 poin dalam UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Omnibus Law Bikin Upah Cuma Naik 1,8 Persen, Said Iqbal: Kita Nombok 1 Persen!
Said Iqbal memaparkan, 7 poin dalam UU Cipta Kerja yang minta dihapuskan seperti kebijakan upah murah, outsourching seumur hidup, karyawan kontrak tanpa periode, PHK dipermudah, kemudian pesangon murah, tenaga kerja asing dipermudah, dan perihal cuti panjang yang telah dihapus dalam Omnibus Law tersebut.
"Undang Undang Cipta Kerja ini harus dihapuskan, ini harus kita batalkan. Sekali lagi mogok nasional kita lakukan bilamana hakim tidak memperhatikan 7 poin yang telah saya sebutkan tadi di dalam UU," kata Said Iqbal di lokasi unjuk rasa pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kata Said, mogok nasional tersebut akan dilakukan serentak oleh 5 juta buruh selama 1 bulan.
"Mogok nasional akan dilakukan setelah putusan MK, sehingga 2 minggu atau paling lambat 1 bulan kita akan lakukan mogok nasional stop produksi 5 juta buruh di 384 kabupaten, kota di 38 provinsi," tegasnya.
BACA JUGA:Anies Janji Akan Kaji Ulang UU Ciptaker Omnibus Law Jika Terpilih Jadi Presiden
"Ini akan merugikan semua, kami meminta hakim MK bisa bersikap adil. Kalo keadilan di mahkamah tidak kita dapatkan, maka keadilan di jalan adl pilihan yang akan kita ambil," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: