Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Wanita Disabilitas Diamankan oleh Polda Metro Jaya, Langsung Jadi Tersangka!
Seorang perempuan Disabilitas berinisial CD berusia 55 tahun, mengalami kejadian traumatis saat menggunakan layanan taksi online di Jakarta.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang taksi online penyintas disabilitas berhasil diungkap kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pelecehan terhadap wanita disabilitas.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual di Kereta, Polsek Tebet Jelaskan Soal Penanganan Laporan Korban
BACA JUGA:Perempuan Disabilitas Jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi Online, Lapor ke Polda Metro Jaya
Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban insial CD (53) dengan LP/B/3919/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
"Maka kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi online pengemudi roda empat online inisialnya IA atau I ini seorang laki-laki berusia 50 tahunan," katanya Ade kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
Ade mencerirakan, peristiwa pelecehan seksual ini terjadi saat korban memesan kendaraan online untuk pulang ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan 9 Juli 2024.
Korban mengalami kejadian yang mengganggu saat meminta bantuan kepada tersangka untuk turun dari mobil.
BACA JUGA:Psikologi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Juga Diperiksa
BACA JUGA:Terungkapnya 9 Orang Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif
"Saat itu tersangka malah menjawab, jangankan memegang tangan. Menggendong saja mau, kemudian sampai di teras, terlapor tidak kembali ke mobil bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali," paparnya mengutip keterangan korban.
Korban yang merasakan ketakutan tidak berani melawan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 6 jo pasal 15 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih.
Kapolda Metro Jaya, melalui Kabid Humasnya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas dalam perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sebelumnya, Seorang perempuan Disabilitas berinisial CD berusia 55 tahun, mengalami kejadian traumatis saat menggunakan layanan taksi online di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: