Tak Mau Gegabah di Pilkada Jateng, Golkar Tunggu Ahmad Luthfi Mundur dari Kapolda
DPP Golkar saat gelar konferensi pers di markasnya, pada Kamis malam, 18 Juli 2024-disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golongan Karya (Golkar), Lodewijk F Paulus mengatakan, pihaknya masih menungggu Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk pensiun dari Kapolda Jawa tengah sebelum serius mengusungnya di Pilkada Jateng 2024.
"Kita masih menunggu. Karena pak Luthfi masih anggota polri aktif. Kan nggak lucu Kapolri ngasih perintah. Partai Golkar kasih perintah," ujarnya di Kantor DPP Golkar, dikutip pada Jumat, 19 Juli 2024.
Lodewijk menyampaikan, masih ada waktu 7-10 hari untuk dilakukan survei.
BACA JUGA:Andra Soni dan Dimyati Datangi DPP Demokrat Hari Ini, Diusung Paslon Pilkada Banten?
BACA JUGA:Kalimantan Timur Bersiap Jelang HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN
Setelah itu, baru pihaknya akan membuat keputusan di Jawa Tengah, siapa yang akan diusungnya nanti.
"Jadi kita tunggu beliau pensiun. Ada waktu katakan 7-10 hari itu juga survei akan jalan setelah itu kita lihat kira2 ppartai Golkar akan memberikan amanah itu kepada siapa. Kita tunggu," tuturnya.
Lodewijk melanjutkan, dirinya mendengar kabar bahwa dalam waktu dekat ini, Ahmad Luthfi akan segera mengakhiri ikatan dinasnya.
"Entah pensiun atau pensiun dini kita tunggu aja," ucapnya.
Lodewijk menambahkan, bahwa pengurus partai Golkar di Jateng juga berupaya menjaring dan menggodok bacagub maupun bawacagub sebanyak-banyaknya.
BACA JUGA:Detik-detik Selebgram Makassar Tengah Bugil Digerebek Polisi di Hotel: Pernah Jajakan Diri Sendiri!
Sehingga, kata Lodewijk nama Ahmad Luthfi mencuat di pihak iternalnya.
"Setelah dapat calon kalau mekanisme di Golkar itulah dikatakan rekomendasi. Dari DPD Golkar Jateng merekomendasikan pak Luthfi, terus elektabilitas gimana? Survei. Terus legalitasnya gimana. Dia masih anggota polri aktif. Berarti belum bisa," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: