KPK Sita Uang Rp 36 Miliar Terkait Korupsi Eks Bupati Langkat

KPK Sita Uang Rp 36 Miliar Terkait Korupsi Eks Bupati Langkat

KPK Sita Uang Rp 36 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Barang-Jasa Bupati Langkat-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyertaan uang sebesar Rp 36 Miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.

Penyusunan ini berkaitan dengan tersangka eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA). 

Juru Bicara Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa, penyitaan uang ini berkaitan dengan kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin. 

BACA JUGA: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Mewah di Kebayoran Lama Kebakaran

BACA JUGA: DPP Golkar Tunggu Airin Rachmi Diany Cari Pendamping di Pilkada Banten 2024, Kebut Koalisi dengan PDIP?

“Ada penyertaan uang sebesar Rp 36 Miliar terkait perkara tindak pidana korupsi,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 19 Juli 2024. 

Tessa menjelaskan, penyaluran uang puluhan miliar tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa di dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat. 

Oleh karena itu, terbitlah Rencana Perangin Angin terlibat dalam kasus ini bersama dengan adiknya Iskandar PA (IPA). 

“Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan,” kata Tessa. 

BACA JUGA: Berita Terkini! Helikopter Jatuh di Kuta Bali, Polisi: Anggota Sudah Turun ke Lokasi

BACA JUGA: Eky Bukan Anak Kandung Iptu Rudiana, Toni RM Sebut Barang Bukti Tidak Dibuka di Putusan Pengadilan

Kemudian KPK membuka penyidikan baru dengan menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Terbit diduga memiliki andil dalam proses pengadaan tersebut. 

Dalam kasus ini, KPK menganggap Terbit melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: