Reza Indragiri Minta Maaf ke Iptu Rudiana soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Sebut Ayah Eky Seharusnya Dapat Penghargaan di Kasus Vina Cirebon
Reza Indragiri menyampaikan permintaan maaf ke Iptu Rudiana soal dugaan pelanggaran kode etik.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Psikolog Forensik Reza Indragiri menyampaikan permintaan maaf kepada Iptu Rudiana selaku ayah Eky.
Permintaan maaf yang disampaikan oleh Reza Indragiri kepada Iptu Rudiana berkaitan dengan dugaannya yang mengira bahwa ayah Eky melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Sebelumnya, Reza mengatakan Iptu Rudiana harus diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kang Dedi Mulyadi Minta Aep dan Iptu Rudiana Bicara Jujur, 'Fakta Sudah Terungkap, Kamu Jahat Aep!'
Sebab, ia menduga bahwa ayah Eky melakukan pelanggaran kode etik polisi, yakni terkait penyampaian laporan palsu yang menyatakan bahwa Vina dan Eky meninggal karena ditusuk.
Dugaan pelanggaran kode etik yang kedua adalah Reza memperkirakan Iptu Rudiana melakukan penganiayaan terhadap para tersangka.
Ia juga menilai bahwa Iptu Rudiana sudah menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Vina ini.
Terakhir, Reza menyebut Iptu Rudiana sudah melakukan pengamanan secara langsung seolah menjadi penyidik sementara kasus yang ditangani adalah kasus yang menyangkut putranya sendiri.
Namun, usai dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), ayah Eky itu dinyatakan tidak melanggar kode etik.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Beberkan Peran Iptu Rudiana yang Jadi Sorotan di Kasus Vina Cirebon
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan dari hasil pemeriksaan, Iptu Rudiana telah melakukan tugasnya dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga, dapat dikatakan tidak ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh ayah Eky itu.
"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata Sandi kepada wartawan pada Rabu, 19 Juli 202024.
"Rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh. Tapi yang jelas bahwa sekali lagi, penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: