6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Ajukan Perlindungan ke LPSK agar Tenang saat Berikan Keterangan
Kuasa Hukum Jutek Wongo ungkap alasan saksi kunci kasus Vina Cirebon Dede baru muncul ke hadapan publik.--Tangkapan layar YouTube
JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 6 terpidana kasus pembunuhan Vina membutuhkan jaminan perlindungan.
Karena itu mereka serta keluarganya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso mengatakan permohonan perlindungan ke LPSK itu diajukan pada Selasa 23 Juli 2024.
Enam terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.
“Tadi pukul 09.00 WIB kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK. Kami sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya,” ujar Jutek di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024.
Jutek mengatakan perlindungan tersebut dibutuhkan agar mereka bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Supaya mereka bisa memberikan keterangan dengan tenang, tidak perlu ada kekhawatiran saat berbicara," sambungnya.
Sebelumnya, Kubu tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon resmi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.
Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengatakan Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.
BACA JUGA:Dede Sampai Geleng-Geleng, Aep Ternyata Punya Dendam Pribadi dengan 7 Terpidana Vina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: