Zulmansyah Sekedang Dipecat PWI Pusat Sebagai Ketua Bidang Organisasi
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun-PWI-
Sebelumnya Zulmansyah sempat dipanggil pada Jumat, 19 Juli 2024 oleh Pengurus Pusat untuk dimintai klarifikasi namun tidak hadir.
Dewan Kehormatan Vs Ketua PWI Hendry Ch Bangun
Rapat pleno juga membahas Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap saudara Hendry Ch Bangun dan Tindak Lanjut Surat PWI DKI Jakarta Nomor 026/SP-BA/PWIJ/2024 dengan Lampiran Berita Acara Nomor 01/BA.RPH/PWIJ/VII/2024 Tanggal 17 Juli 2024.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin Minta Gerakan Masif Skrining Kasus Stunting
BACA JUGA:3.630 Siswa SD dan SMP di Pemkot Tangerang Masuk Program Uji Coba Makan Bergizi Gratis (MBG)
Rapat pleno mengesahkan keduanya merupakan produk yang tidak sah serta dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Hal ini dikarenakan Surat Keputusaan Dewan Kehormatan nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI dibuat oleh personalia Dewan Kehormatan yang sudah diganti berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 218 tanggal 27 Juni 2024
Sebelumnya Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengungkapkan,alasan memberhentikan Hendry Ch Bangun karena telah menyalahgunakan jabatannya.
Selain itu, Hendry Ch Bangun bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI,
“ Serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan,”kata Sasongko Tedjo dalam siaran persnya, Selasa 16 Juli 2024.
Selain menyalahgunakan jabatannya, Sasongko Tedjo menambahkan, Hendry Ch Bangun juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.
Dewan Kehormatan menyebut bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: