Pj. Gubernur Heru Siapkan Perubahan Status DKI Jakarta, 8,3 Juta Blangko KTP-el DKJ Sudah Tersedia

Pj. Gubernur Heru Siapkan Perubahan Status DKI Jakarta, 8,3 Juta Blangko KTP-el DKJ Sudah Tersedia

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapannya atas perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta dengan menyiapkan beberapa kebutuhan, salah satunya penggantian KTP elektronik.-dok.disway.id-

Budi mengakui, pergantian secara massal terhadap seluruh penduduk DKI Jakarta butuh ketersediaan blangko KTP-el yang cukup besar, di luar kebutuhan blangko untuk pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) sehari-hari. Karena itulah, pergantian dokumen kependudukan, khususnya KTP-el, akan dilakukan secara bertahap, bersamaan dengan pelayanan adminduk yang sedang dimohonkan masyarakat.

"Misalnya, ada penduduk yang sedang bermohon cetak KTP karena rusak/hilang, maka nanti dokumen KTP dan KK barunyanya akan langsung disesuaikan perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. Namun untuk perubahannya akan dilakukan menunggu terbit Keppres tentang perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ Jakarta," tuturnya.

Jika dukungan pemerintah pusat terhadap kebutuhan blangko KTP-el untuk pergantian nomenklatur ini dapat dipenuhi seluruhnya, maka tidak menutup kemungkinan pencetakan KTP-eL dilakukan sekaligus.

"Untuk penggantian dokumen pendaftaran penduduk lainnya yang diterbitkan dalam bentuk softcopy, seperti Kartu Keluarga, penggantiannya relatif akan lebih cepat dan mudah. Sebab tidak memerlukan ketersediaan blangko khusus, dikarenakan masyarakat dapat mencetak sendiri di kertas HVS A4 80 gram, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Budi. Nanti warga Jakarta cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), lanjutnya, saat mengganti KTP menjadi DKJ ke kantor Dukcapil terdekat.

Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperkirakan, perubahan status ibu kota negara dari Jakarta ke IKN tidak terlalu memengaruhi aspek kehidupan masyarakat. Status dokumentasi KTP DKI Jakarta menjadi KTP DKJ juga hanya perubahan nama saja. Sedangkan pelayanan kependudukan dan pelayanan lain dari Pemprov DKI diyakini masih tetap sama.

“Apalagi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam KTP hanya satu per individu. Jadi tak ada yang berubah. Dari sisi ekonomi pun demikian, setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur, Jakarta tetap menarik bagi investor, karena pasarnya sangat besar,” papar Nailul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: