Sepasang Kekasih Diringkus, Diduga Buat Video Porno dan Iklankan Judol

Sepasang Kekasih Diringkus, Diduga Buat Video Porno dan Iklankan Judol

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno-Istimewa-

"Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," ucapnya.

Kompol Sutrisno menambahkan, pelaku dua orang, keduanya dalam status pacaran.

"Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara,"lanjutnya.

BACA JUGA:Si Jago Merah Melahap Rumah di Kawasan Padat Penduduk Pancoran Jaksel

BACA JUGA:Kata Ketua RT Duren Tiga Jika Warga Bantaran Kali Direlokasi ke Rusun Jagakarsa: Kayaknya Gak Mau

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: