Segini Tarif Judi Sabung Ayam di Bekasi dari Tiket Masuk Hingga Harga Taruhan
Polisi mengungkap para penonton judi sabung ayam di Bekasi yang diungkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus membayar tiket masuk.--Rafi Adhi Pratama
Sementara, tersangka lainnya belum ditahan dan dikenakan wajib lapor.
"Kemudian 38 orang lainnya tidak ditahan. Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materil yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali dengan persangkaan pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun," ucapnya.
Diketahui, sebanyak 70 orang dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga terlibat judi sabung ayam di Jatiasih, Bekasi.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra mengatakan pihaknya mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 40 ayam, jam hingga papan tulis.
Diungkapkannya, mereka yang diamankan adalah sebagai penyelenggara judi sabung ayam, pemain, dan penonton.
"Jadi berawal dari laporan masyarakat, ada aktivitas sabung ayam di Jatimekar, Bekasi, kami lakukan penyelidikan dan pada Minggu, 21 Juli 2024 pukul 14.00 WIB kami lakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam," katanya kepada awak media, ditulis Senin 22 Juli 2024.
Diungkapkannya, pihaknya mendapat informasi tersebut dari masyarakat yang mengaku resah.
"Kami temukan ada beberapa orang sekitar 70 orang kami amankan, berikut dengan barang bukti yang lain. Ada ayam, ada jam, ada papan untuk nulis yang tanding menang kalah siapa, termasuk penyelenggaraannya siapa," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: