Pasutri Jadi Tersangka Penganiayaan Berat 2 Balita, Ternyata Keponakan Sendiri
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan--Rafi Adhi Pratama
Diterangkannya, pasutri itu diduga menganiaya kedua bocah itu sejak 21 Juli 2024 lalu karena adanya konflik diantara orang tua (ADT dan TAS) dengan orang tua asli MFW dan RC.
"Karana dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: