Berkaca dari Klinik Maut di Depok, Dokter Umum Tak Boleh Asal Sedot Lemak Meski Kantongi Sertifikasi Estetika

Berkaca dari Klinik Maut di Depok, Dokter Umum Tak Boleh Asal Sedot Lemak Meski Kantongi Sertifikasi Estetika

Klinik WSJ sedot lemak di Depok --Sabrina Hutajulu

Menurutnya, sertifikat khusus hanya menandai keilmuan dokter tersebut yang memahami dan mengetahui tentang tindakan estetik.

"Tapi dalam pelaksanaannya, tentu tidak dilandaskan oleh legalitas. Jadi itu hanya keilmuan, bukan pengakuan negara atas kompetensi dari dokter yang mempunyai sertifikat kursus tersebut."

Ketua Umum PB IDI Dr. dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT menambahkan, KKI memiliki otoritas untuk menentukan apakah dokter tersebut mempunyai kewenangan dan kompetensi dalam melakukan sebuah pelayanan.

"Apalagi kalau kita sekarang bicara estetik, tentunya harus ada kualifikasi seperti yang tertuang di dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut," tegasnya.

Sehingga pihaknya menyarankan agar masyarakat memastikan hal ini langsung ke KKI.

Kemudian, Pasal 397 ayat (1) mengatur bahwa pelayanan bedah plastik dan estetika hanya bisa dilakukan oleh Fasilitas pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit dan klinik utama yang memenuhi persyaratan, mulai dari sumber daya manusia, bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan.

BACA JUGA:Ramai Sedot Lemak Maut, Cara Alami dr Zaidul Akbar untuk Body Langsing yang Manjur

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok mengungkapkan bahwa dokter yang melakukan prosedur sedot lemak kepada selebgram Medan adalah dokter umum dengan hanya mengantongi sertifikat pelatihan estetika.

Sementara izin praktik klinik tersebut adalah klinik pratama yang baru keluar beberapa hari sebelum peristiwa meninggalnya selebgram tersebut.

Hal ini diamini oleh Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

"Memang dokter yang bersangkutan bukan dokter spesialis, merupakan dokter umum. Beliau memang pernah mengikuti pelatihan untuk melakukan sedot lemak ini, namun demikian dari hasil keterangannya tidak memiliki izin praktik," kata Arya kepada wartawan, Rabu, 31 Juli 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: