Dianiaya, Balita Kakak Beradik Juga Dicambuk dan Dibenturkan ke Tembok

Dianiaya, Balita Kakak Beradik Juga Dicambuk dan Dibenturkan ke Tembok

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan --Cahyono

"Terhadap anak yang pertama berusia 2 tahun, itu mengalami luka berat dan kritis. Sementara yang satu juga mengalami luka berat dan perlu observasi dan treatment," kata Gidion pada Rabu, 31 Juli 2024.

Gidion menduga, pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura.

BACA JUGA:Balita Kakak Beradik Dianiaya Orang Tua Asuh hingga Sekarat

Pasalnya, dilihat dari kondisi korban yang mengalami luka lebam cukup parah di bagian wajahnya. Selain itu, gigi R juga terlihat rontok diduga akibat benturan.

"Karena bisa juga dari hasil kondisi ada benturan, benturan di tembok, ini harus kita melakukan olah TKP," ucapnya.

Sedangkan motif pasutri tersebut tega menganiaya kedua balita itu karena kesal lantaran tidak diberi uang untuk makan sehari-hari oleh ayah korban yang bekerja di Solo.

BACA JUGA:Terkuak Motif Pasutri Tega Aniaya 2 Balita, Kesal tak Diberi Uang

"Karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka kemudian melakukan kekerasan terhadap mereka," kata Gidion.

Kapolres memastikan, selain perawatan medis, pihaknya juga akan memberikan trauma healing terhadap para korban.

"Supaya anak mendapatkan haknya untuk berkembang lebih baik," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: