bannerdiswayaward

Sindikat Perdagangan Bayi Internasional Dibongkar di Jawa Barat, 6 Balita Diselamatkan

 Sindikat Perdagangan Bayi Internasional Dibongkar di Jawa Barat, 6 Balita Diselamatkan

Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik kejahatan yang sangat mengerikan: sindikat perdagangan bayi lintas negara yang telah beroperasi sejak 2023.--Istimewa

BANDUNG, DISWAY.ID – Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik kejahatan yang sangat mengerikan: sindikat perdagangan bayi lintas negara yang telah beroperasi sejak 2023.

Dari hasil penyelidikan intensif, kepolisian mengamankan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 6 balita yang menjadi korban dari jaringan kejahatan kemanusiaan ini.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut bahwa para pelaku memiliki peran tersendiri dalam organisasi kejahatan ini—mulai dari perekrut awal bayi, pengasuh bayi sementara, hingga pemalsu dokumen identitas untuk memperlancar pengiriman bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura.

“Mereka punya sistem kerja yang terorganisir. Ada yang khusus mencari ibu-ibu rentan secara ekonomi, ada yang bertugas ‘merawat’ bayi sementara, dan ada juga yang membuat dokumen palsu untuk legalisasi palsu pengiriman,” ungkap Kombes Hendra.

BACA JUGA:PMJ Bongkar Sindikat Narkoba di Cengkareng, Sita 1 Kilogram Sabu

Bayi-Bayi Hendak Dikirim ke Singapura

Dari hasil operasi gabungan dengan berbagai instansi, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 bayi di Pontianak, yang telah disiapkan untuk diberangkatkan ke Singapura menggunakan dokumen palsu.

Selain itu, 1 bayi lainnya ditemukan di Tangerang, dalam kondisi yang sama: disiapkan untuk dijual ke luar negeri.

Kombes Surawan, Dirreskrimum Polda Jabar, menambahkan bahwa bayi-bayi tersebut mayoritas berasal dari wilayah Jawa Barat.

Para pelaku memanfaatkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga, terutama ibu-ibu muda atau single parent, untuk memperoleh bayi-bayi tersebut melalui tipu daya atau janji-janji bantuan finansial.

“Bayi-bayi ini direkrut dari keluarga kurang mampu. Lalu diurus selama beberapa bulan, dibuatkan identitas palsu, dan dijual dengan harga tinggi ke luar negeri dengan kedok adopsi,” beber Surawan.

BACA JUGA:Duit Palsu Dari Artis Sekar Arum Diduga Dapat Dari Sindikat Yang Sama di Tanah Abang

Kini, belasan tersangka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu telah ditahan.

Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk penculikan anak di bawah umur, pemalsuan dokumen negara, dan perdagangan orang, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa sampai puluhan tahun penjara,” tegas Hendra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads