Akhirnya, Pemilik Daycare yang Aniaya Balita Ditangkap Polres Metro Depok!
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana memberikan keterangan terkait penangkapan pemilik Daycare berinisial MI yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak yang dititip orangtua-Dok. Polres Metro Depok-
DEPOK, DISWAY.ID - Polisi akhirnya menangkap wanita berinisial MI atas dugaan penganiayaan terhadap balita M (2) di tempat penitipan anak (daycare) di Harjamukti, Kota Depok.
MI yang juga pemilik daycare itu mengakui melakukan perbuatan yang sudah viral itu.
BACA JUGA:Bocah Korban Penganiayaan di Daycare Depok, Diduga Ditendang Terlapor
BACA JUGA:Polda Metro Bakal Turun Tangan Penanganan Dugaan Penganiayaan di Daycare Depok
"Iya (pelaku) pemilik daycare dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024 malam.
MI dicokok di rumahnya di kawasan Depok, pada Rabu malam sekira pukul 22.00 WIB. MI ditangkap tanpa perlawanan.
Penangkapan MI dilakukan atas bukti-bukti yang cukup dan keterangan dari para saksi yang lengkap.
"Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," imbuhnya.
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing)," imbuhnya.
Selain itu, MI juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Dalam gelar perkara itu penyidik menaikkan status MI sebagai tersangka.
"Iya kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Arya.
Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: