Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Enggan Komentar Soal Pilkada 2024

Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Enggan Komentar Soal Pilkada 2024

Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Enggan Komentar Soal Pilkada 2024-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Itak usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang selama 2,5 jam.

Mbak Ita ogah menganggapi terkait dirinya yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), melalui pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Semarang. 

"Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar," pungkas Mbak Ita sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. 

BACA JUGA:Sosok Meita Irianty Pelaku Penganiayaan Balita, Ternyata Bukan Orang Biasa: Influencer Parenting Hingga Bos Skincare

BACA JUGA:Akomodasi Perkembangan Kebutuhan Listrik, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah Lebarkan Golongan Tarif

Berdasarkan pantauan disway.id dilokasi Mbak Ita keluar Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.36 WIB. Kurang lebih 2,5 jam Mbak Ita menjalani pemeriksaan. 

Diketahui, Mbak Ita mengenakan pakaian serba hitam dan kerudung berwarna kuning, kemudian masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. 

Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD  Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan pemanggilannya pada Selasa, 30 Juli 2024. 

Alwin hadir dalam pemanggilan tersebut, tapi Mbak Ita tidak hadir lantaran agenda dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024. 

“Kemarin sudah menyampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024. 

BACA JUGA:Tak Banyak Komentar, Mbak Ita Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Selama Hampir 2,5 Jam 

BACA JUGA:Kejari Jaksel Serahkan Uang Rp706 Juta dari Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Ayah David Ozora

Lebih lanjut, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus 2024  mendatang. 

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads